Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai besarnya kebutuhan proyek-proyek infrastruktur akan pembiayaan dari perbankan perlu disikapi dengan strategi khusus. Hal ini terutama dalam strategi pendanaan atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang bersifat jangka pendek.
“Perbankan perlu mengubah funding strategy untuk menarik DPK lebih besar dan berjangka panjang untuk pembiayaan proyek infrastruktur,” tukas Asisten Gubernur BI dan Kepala Kebijakan Ekonomi Moneter, Dody B. Waluyo dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Baca juga: Infrastruktur Minim Hambat Arus Investasi Asing
Ia menegaskan, bahwa struktur DPK perbankan dalam setahun terakhir semakin berjangka pendek. “Bahkan deposito pun mayoritas (atau lebih dari 70 persen) bertenor 1-3 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan data bank sentral per Maret 2017, komposisi deposito bertenor 1 bulan bahkan nyaris mencapai separuh keseluruhan deposito perbankan. Sementara porsi deposito bertenor di atas 6 bulan bahkan tidak sampai 15 persen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Risiko maturity mismatch membesar, bank membutuhkan funding strategy yang lebih baik untuk memperoleh DPK dalam jumlah besar dan jangka panjang,” tuturnya.
Tidak bisa dimungkiri, pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pada umumnya bersifat jangka panjang dengan tenor di atas 5 tahun. Hal serupa juga berlaku bagi penyaluran kredit ke sektor perumahan atau KPR yang saat ini bisa sampai dengan 20 tahun.
BI sendiri sebelumnya telah merelaksasi aturan rasio kredit terhadap DPK (LDR) menjadi rasio kredit terhadap pendanaan (LFR), dengan memasukkan instrumen pendanaan jangka panjang dari surat utang atau obligasi.
Baca juga: ADB Danai Infrastruktur Indonesia USD2 Miliar per Tahun
Kebutuhan dana untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang tengah digenjot Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla sendiri semakin besar. Kepala Ekonom Bank Mandiri, Anton Gunawan berpendapat, pembangunan infrastruktur di Bumi Pertiwi saat ini lebih banyak menyasar pada pembangkit tenaga listrik, transportasi laut serta jalan raya.
“Kami proyeksikan saat ini kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional lewat lembaga jasa keuangan dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai Rp450 triliun. Dengan hitungan satu tahun sekitar Rp90 triliun,” ujarnya. (*)




