Dukung Industri, Menperin Usul Pemberian Keringanan Pajak

Dukung Industri, Menperin Usul Pemberian Keringanan Pajak

Jakarta — Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto berniat memberikan keringanan pajak bagi sektor industri, khususnya industri pengolahan. Dirinya mengatakan, tujuan pemberian keringanan tersebut agar industri pengolahan dapat terus berkembang.

Terlebih kontribusi industri pengolahan terhadap PDB perekonomian nasional mencapai 19,19 persen dengan kontribusi pajak dari sektor industri tersebut mencapai Rp224,9 triliun.

“Besarnya kontribusi yang disumbangkan oleh industri pengolahan, saya mengusulkan suatu skema insentif baru untuk industri pengolahan yaitu tax rebate atau tax deduction senilai 200 persen untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasional,” ungkap Airlangga pada acara Focus Group Discussion (FGD) bidang Industri “Membangun Industri Berkelanjutan” di Hotel Borobudur Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Dirinya mengaku, pihaknya di pemerintahan juga terus mendukung industri pengolahan agar dapat mengembangkan bisnisnya. Bahkan dirinya telah mengajukan usulan tersebut kepada Presiden. “Saya sudah laporan ini ke Presiden dan Menteri Keuangan. Ini adalah cara mempercepat proses tersebut,” kata Airlangga.

Dirinya menjelaskan, pihaknya ingin mengadaptasi kebijakan yang telah dilakukan di beberapa negara, salah satunya seperti Thailand. Di mana di negara tersebut, pemberian keringanan pajak akan dapat menumbuhkan sektor industri pengolahan.

“Kita tidak boleh kalah dengan negara tetangga termasuk Thailand. Thailand sudah mendorong itu dan konsentrasinya itu di industri fasmasi, herbal dan kosmetik. Jadi itu hal yang akan kita dorong juga. Kita akan beri skema tax allowance sendiri,” tukas Airlangga. (*)

Related Posts

News Update

Top News