Jakarta — Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di jalan tol yang akan berlaku mulai Oktober 2017 serta mendorong penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk (Telkom) dan Perum Damri, bersinergi meluncurkan JM Access, yaitu sistem pembayaran tol berbasis On Board Unit (OBU).
Peluncuran JM Access secara resmi ditandai dengan Penyerahan OBU oleh Direktur Utama Jasa Marga Desy Arryani kepada Direktur Utama Perum Damri Sarmadi Usman yang disaksikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Direktur Enterprise & Business Telkom Dian Rachmawan, Deputi BUMN KSPP Fadjar Judisiawan dan Pejabat Bank Indonesia, di Gerbang Tol (GT) Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Kapuk).
Jasa Marga sebagai operator jalan tol bersama TelkomGroup melakukan terobosan dalam menciptakan transaksi di jalan tol secara efektif dan efisien.
Pemanfaatan OBU di Bus Damri diharapkan dapat membuat efisiensi waktu tempuh perjalanan bus dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Telkom Group sebagai BUMN di bidang telekomunikasi digital menyambut positif sinergi di bidang transaksi jalan tol tersebut, sebagai upaya mewujudkan harapan Kementerian BUMN dalam hal digitalisasi BUMN. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More
Jakarta - Penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari tujuh Duta Besar Luar Biasa dan… Read More
Jakarta – Unilever Food Solutions (UFS), perusahaan penyedia layanan makanan profesional, memperkenalkan lima tren kuliner… Read More
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memberikan sambutan saat acara pengumuman… Read More
Suasana saat konferensi pers Pre-Grand Launching BYOND by BSI, di Jakarta. Karyawan tengah menunjukan SuperApp… Read More