Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap implementasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.
“Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama terkait aspek pruden-nya,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun demikian, OJK meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Sebagaimana diketahui, dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai bagi perusahaan pelaku eksportir.
“Dukungan kebijakan yang telah disampaikan adalah bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk bank umum, bank syariah, dan POJK Pengawasan LPI,” jelasnya.
Baca juga; BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), batas maksimum penyaluran dana (BMPD), dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).
Selanjutnya, bagian dari kredit terhadap pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan, ditetapkan memiliki kualitas lancar.
“Penempatan DHE SDA tidak berdampak pada penghitungan rasio-rasio prudensial, baik Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), CMA, maupun BMPK maupun BMPD,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait DHE lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional. (*)
Editor: Galih Pratama