Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) tekankan bagi seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Daerah untuk menggunakan kartu kredit Pemerintah dan mendukung QRIS antar negara.
Hal tersebut bertujuan untuk mengakselerasi dan keuangan digital yang inklusif, serta dapat dioptimalkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Di mana, Jokowi telah memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia akan terus tumbuh hingga USD130 miliar di 2025 dan USD315 miliar di 2030.
Potensi-potensi tersebut pun didorong oleh beberapa hal, diantaranya adalah Indonesia memiliki pangsa pasar yang sangat besar sekitar 40% dari total transaksi ekonomi digital ASEAN.
“Potensi untuk tumbuh semakin maju juga sangat besar, kita berada dalam peringkat ke-6 negara dengan jumlah start up terbesar di dunia, kita punya lebih dari 2.400 startup dan penetrasi Internet kita mencapai 76,8%,” ucap Jokowi dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia, di Jakarta, 8 Mei 2023.
Baca juga: Nasib IKN Setelah Jokowi Lengser, Bakal Mangkrak?
Selain itu, Jokowi juga menambahkan bahwa kunci untuk tumbuh dan berkembang adalah inovasi dan kepercayaan, seperti inovasi dalam penyediaan sistem pembayaran berbasis digital, serta keamanan dan perlindungan masyarakat.
“Inovasi Keuangan Digital seperti kartu kredit Pemerintah, perlu terus diperkuat untuk mempermudah belanja Pemerintah Pusat dan Daerah,” imbuhnya.
Kemudian, pembayaran di kawasan ASEAN, seperti QRIS antar negara juga mendesak diperkuat untuk mendukung perekonomian dan inklusi keuangan di kawasan, serta menjadi bagian penting dari keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023.
“Saya harap QRIS antar negara dan kartu kredit Pemerintah dapat mendorong kenaikan transaksi UMKM, baik melalui pembelajaran produk dalam negeri, serta memperluas akses pasar internasional,” ujar Jokowi.
Adapun, inovasi-inovasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan dan memiliki antisipasi risiko, sistem keamanan yang handal, serta sistem perlindungan konsumen yang baik.
“Mitigasi risiko ini harus betul-betul dihitung, bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan dan implikasi nilai tukar, serta keberlanjutan adopsi standar internasionalnya,” tambahnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra