Jakarta — Total pokok kredit 14 bank pemberi pinjaman kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang belum dipenuhi tercatat senilai Rp2,23 triliun. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi bank dengan pokok utang macet terbesar senilai Rp1,4 triliun.
Mengutip berkas Rapat Verifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SNP Finance yang diperoleh Infobank pada Senin, 4 Juni 2018, tercatat rincian kredit pokok perbankan yang masih tertunggak adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Rp1,40 triliun
2. PT Bank Central Asia Tbk – Rp209,8 miliar
3. PT Bank Panin Tbk – Rp140,14 miliar
4. PT Bank Ganesha – Rp75,23 miliar
5. PT Bank Resona Perdania – Rp73,66 miliar
6. PT Bank J Trust Indonesia – Rp55,36 miliar
7. PT Bank Victoria International Tbk – Rp55,20 miliar
8. PT Bank CTCB Indonesia – Rp50 miliar
9. PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk – Rp46,54 miliar
10. PT Bank Nationalnobu Tbk – Rp33,33 miliar
11. PT Bank Capital Indonesia Tbk – Rp30,49 miliar
12. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk – Rp25,56 miliar
13. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk – Rp16,53 miliar
14. PT Bank Sinarmas Tbk – Rp9,40 miliar
Baca juga: Proses PKPU, Tunggakan SNP Finance Capai Rp4,08 Triliun
Dalam berkas Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh manajemen SNP Finance, yang diteken Direktur Utama SNP Finance, Donni Satria, perseroan juga berniat membayarkan bunga dan denda. “Pembayaran bunga sebesar Rp9,76 miliar dan pembayaran denda sebesar Rp124 juta dibayarkan pada 2018,” tulis Donni.
Sementara rencana pembayaran pokok utang akan dimulai pada 2019 hingga 2033. “Pembayaran utang pokok setelah 2018. Masa tenggang 1 tahun, mulai 2019 dibayar triwulanan setiap tanggal 25,” tutur Surya Gunadi, Konsultan Hukum SNP Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)