Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kalangan anak muda saat ini masih belum bijaksana dalam menggunakan produk jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pinjol tersebut biasanya hanya digunakan untuk membeli makanan atau pakaian.
Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023
“Tadi saya sampaikan, misal pakai pinjol ilegal, misal BNPL marak banget, kadang cuma buat makan, beli baju, mereka tidak tahu kalau itu akan gulung menjadi utang yang mereka harus tetap bayar,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 22 Januari 2024.
Sulit Dapat Kerja dan KPR
Padahal, menurutnya, utang-utang tersebut akan masuk ke dalam catatan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dapat memengaruhi kredibilitas kalangan anak muda ataupun pelajar tersebut ketika akan terjun ke dunia kerja.
“Apalagi BNPL ada di SLIK dan lain-lain, itu banyak yang terpengaruh, kalau cari kerja, HR akan cek, itu nyangkut di mana, kalau pejabat itu dilihat waktu fit and proper integritas keuangannya,” imbuhnya.
Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree
Adapun, dengan adanya catatan pinjaman di SLIK juga dapat menyebabkan kalangan anak muda tidak dapat mengajukan kredit pemilikan rakyat (KPR), padahal uang yang dipinjam hanya sebesar Rp300-500 ribu.
“Kredit perumahan untuk masyarakat, banyak anak muda yang tidak bisa KPR karena mereka sudah nyangkut kaya di BNPL itu padahal utangnya paling cuma Rp300-500 ribu tapi jadi jelek (SLIK), itu banyak juga,” ujarnya. (*)
Editor: Galih Pratama