Poin Penting
- DPR desak DSI bertanggung jawab dengan transparansi kondisi perusahaan dan rencana jelas penyelesaian dugaan gagal bayar dana lender.
- Prinsip syariah dipertaruhkan, karena kegagalan pengelolaan dana berisiko merusak kepercayaan publik terhadap fintech syariah.
- OJK perkuat pengawasan, memfasilitasi pertemuan dengan lender DSI sebagai upaya perlindungan konsumen dan penegakan tata kelola.
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, buka suara terkait dugaan gagal bayar yang terjadi pada perusahaan financial technology (fintech) Dana Syariah Indonesia (DSI). Menurutnya, persoalan ini membawa implikasi serius terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dinukil laman DPR, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam konteks tersebut, Anis mendorong DSI untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah nyata. Antara lain, dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, menyusun rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.
Ia menegaskan, ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara luas.
Baca juga: OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia, Ini Hasilnya
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad, tetapi juga tecermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
Pengawasan yang konsisten dan penegakan tata kelola yang baik diperlukan agar ekosistem keuangan syariah tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tecermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Kasus DSI Jadi Momentum Evaluasi Industri
Perkembangan kasus DSI diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah.
Baca juga: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Begini Kata AFPI
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur ini berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh.
OJK Fasilitasi Pertemuan dengan Lender DSI
Diketahui, OJK kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama sejumlah pejabat OJK lain menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).
Rizal Ramadhani dalam kesempatan dialog itu menyatakan pertemuan yang kedua dengan perwakilan lender DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M
Sebelumnya, OJK pada 28 Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI. (*)
Editor: Yulian Saputra










