Jakarta – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta (HIPMI Jaya) menilai, dalam menghadapi pandemi Covid-19 stimulus perpajakan serta stimulus restrukturisasi kredit menjadi harapan pengusaha yang sangat dirasakan bagi keberlangsungan usahanya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum HIPMI Jaya Afifuddin Kalla saat menghadiri diskusi virtual acara Satgas Covid-19. Oleh karena itulah pihaknya terus memperjuangkan perpanjangan kedua stimulus tersebut guna lebih memberikan manfaat bagi pengusaha.
“Yang sangat dirasakan oleh kami para pengusaha itu adalah stimulus mengenai perpajakan dan juga stimulus mengenai restrukturisasi perbankan itulah yang selama ini kami selalu perjuangkan,” kata Afifudin melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa 10 November 2020.
Menurutnya, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi keberlangsungan usaha para pengusaha. Pelaku usaha juga terus memutar otak dalam menjalankan usaha nya ditengah pandemi covid-19.
“Jadi kita harus menata ulang bisnis proses dan juga bisnis planning kita yang tadinya kita 2020 ini lumayan optimis sehingga harus bergeser semua kita pindahkan ke 2021,” tambah Afif.
Sebagai informasi saja, OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun atau sampai dengan 31 Maret 2022. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi pada Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 23 September 2020 lalu. (*)