News Update

Dua Pakar Hukum Bilang KPK Tak Bisa Ajukan PK

Jakarta — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki legal standing untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut disampaikan dua saksi ahli dalam PK kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang PK tersebut, yakni Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Chairul Huda, SH, MH.

“Sesuai putusan MK nomor 133 intinya sesuai Pasal 263 ayat 1 yang boleh mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya,” tukas Hamdan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jum’at (14/2/2020).

Hamdan menguraikan, dalam putusan MK Nomor: 133/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga sudah jelas dalam putusan itu bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukanlah jaksa KPK.

“Maka MK menegaskan bahwa pasal itu konstitusional. Manakala pasal dimaknai lain dari yang secara eksplisit dicantumkan di pasal 263 itu inkonstitutional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Hamdan.

Dia menegaskan, putusan MK itu sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditujukan keada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

“(SEMA,-red) Ini sejalan dengan putusan MK. Artinya ketika keluar SEMA masih ada yang mengajukan PK sehingga mengacu pada MK. MK akhirnya memberikan kepastian jaksa tidak boleh mengajukan PK sesuai ketentuan SEMA,” ucapnya.

Setali tiga uang, Chairul Huda berpendapat putusan MK sudah tepat. “Menegaskan norma Pasal 263 ayat 1 KUHAP itu konstitusional sepanjang ditafsirkan seperti apa yang ada dalam norma sendiri. Jadi tidak boleh ditafsirkan lain,” tegasnya.

KPK dalam hal kni sebagai penegak hukum bisa melakukan upaya hukum luar biasa lewat kasasi demi kepentingan hukum. Adapun skema PK didesain hanya untuk terpidana mengoreksi putusan kasasi

“Lihat surat keputusan Mahkamah Agung No 268 tahun 2019, masih hangat hangat kuku, jelas di situ salah satu putusannya, perkara yang tidak dapat dibenarkan adalah ketika perkara PK diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutur Chairul.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam permohonannya, JPU Haeruddin menjelaskan bahwa PK diajukan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam putusan kasasinya, MA memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana pada 9 Juli 2019, sehingga harus dibebaskan. Putusan itu diketuk oleh Salman Luthan selaku hakim ketua dan Syamsul Rakan Chaniago serta M Askin sebagai hakim anggota. Syafruddin dinyatakan bebas, lepas dari tuntutan hukum. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

18 mins ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

3 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

4 hours ago

BEI Bakal Luncurkan Implementasi Intraday Short Selling di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More

5 hours ago

Perluas Layanan, Bank INA Buka Kantor Cabang Baru di Sunter

Jakarta – Bank INA resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunter, yang beralamat di Ruko… Read More

6 hours ago

Heboh Isu Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun… Read More

6 hours ago