Jakarta – Transformasi digital yang semakin cepat mendorong sektor jasa keuangan untuk terus beradaptasi. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki dua fokus kebijakan untuk mendorong transformasi digital di sektor keuangan.
“Kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital terfokus kepada 2 hal strategis, yaitu pertama mendukung pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka memberikan layanan dan produk kepada masyarakat dengan cepat, murah, dan kompetitif,” jelas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin, 11 Oktober 2021.
Kemudian, OJK juga fokus pada perluasan akses layanan keuangan digital sebagai fokus kedua. Dengan begitu, masyarakat unbankable dan para pelaku UMKM dapat ikut menikmati produk dan layanan keuangan digital yang akhirnya akan berdampak pada bertumbuhnya perekonomian.
Adapun OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang fokus untuk mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah Peraturan OJK terkait Bank Digital. Aturan ini memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital baik juga untuk bank berskala kecil seperti BPR.
OJK juga sedang mengembangkan kebijakan dalam mendukung industri asuransi melalui digitalisasi dalam sistem pemasaran asuransi atau disebut insurtech. Lalu, UMKM juga diberi ruang gerak yang lebih besar melalui ekosistem digital. Untuk itu, OJK terus mendorong UMKM agar segera menjadi UMKM go-digital. (*)
Editor: Rezkiana Np