Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, dua bank syariah tengah mempersiapkan diri untuk mengajukan izin menggunakan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah (hedging syariah).
Hal ini sejalan dengan sudah diterbitkannya aturan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016.
Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI, Edi Susianto mengatakan, terus meningkatnya pembiayaan perbankan syariah dalam bentuk valuta asing (valas), menjadi alasan BI mengeluarkan aturan hedging syariah tersebut.
“Sejak 2008-2009 permintaan valas menunjukkan peningkatan tajam. Meski vokume jauh di bawah konvensional tapi biaya haji dalam valas terus meningkat,” ujar Edi di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan nama dua bank yang tengah mempersiapkan untuk mengajukan izin menggunakan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah tersebut.
“Saat ini sudah ada dua bank syariah yang meminta izin untuk lakukan hedging syariah. Karena ada aspirasi dan permintaan itu kita menangkap ada kebutuhan,” tukas Edi.
Selain jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valas yang terus meningkat. Aturan hedging syariah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian karena fluktuasi nilai tukar. Menurutnya, aturan tersebut merupakan realisasi fatwa DSN Nomor 96 tentang hedging syariah.
“Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan ONH, itu terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kita pada 8 hingga 17 tahun kedepan akan mencapai Rp52-81 juta,” ucapnya.
Dalam PBI tersebut diatur dimana pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Selain itu pelaksanaan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Murakkab.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu underlying yang non-tradable, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.
Adapun underlying transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa atau investasi namun tidak termasuk penempatan pada bank lain, transfer dana oleh perusahaan transfer dana dan pembiayaan yang belum ditarik.
“Pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh,” tutup Edi. (*) Rezkiana Nisaputra