Poin Penting
- DSSA akan menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan senilai total Rp319,86 miliar, terdiri dari obligasi Rp223,46 miliar dan sukuk Rp96,40 miliar
- Obligasi diterbitkan dalam dua seri dengan kupon tetap 8,25 persen (3 tahun) dan 8,50 persen (5 tahun), sementara sukuk menawarkan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,25 persen per tahun
- Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk melunasi pinjaman, yakni kepada SKS dan sebagian pokok utang di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Jakarta – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berencana melalukan aksi korporasi melalui penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan.
Dalam prospektus ringkas, total nilai emisi aksi korporasi DSSA tersebut akan mencapai Rp319,86 miliar, dengan rincian obligasi berkelanjutan II tahap I 2026 sebesar Rp223,46 miliar.
Obligasi tersebut diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100 persen dalam dua seri, yaitu:
- Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp106,60 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,25 persen per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi
- Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp116,86 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,50 persen per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan. Bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada 8 Oktober 2026, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A, dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Baca juga: Bank Victoria Siapkan Rp250 Miliar untuk Lunasi Obligasi Subordinasi
Sementara itu, jumlah dana Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 senilai Rp96,40 miliar yang diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Angka tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah. Adapun besarnya nisbah adalah 15,91 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25 persen per tahun dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah tiga tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Nantinya, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo, yaitu 8 Juli 2029.
Baca juga: BEI Catat Emisi Obligasi dan Sukuk Capai Rp67,84 Triliun hingga Mei 2026
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh perseroan untuk pemberian pinjaman kepada SKS sebesar Rp11,74 miliar dan akan digunakan oleh SKS untuk pelunasan seluruh pokok pinjaman bank milik SKS.
Sisanya, sekitar Rp205,73 miliar atau ekuivalen sekitar USD12,10 juta akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah menyesuaikan struktur kewajiban perseroan dalam bentuk pembayaran sebagian pokok pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (*)
Editor: Galih Pratama


