Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI)
KEMUNCULAN drone bawah laut misterius di perairan Gili Trawangan, Lombok, NTB tepatnya pada 6 April 2026 oleh seorang nelayan, cukup menyentil isu pertahanan dan geopolitik Indonesia. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas bawah laut kini tidak lagi sesederhana lalu lintas kapal atau kegiatan perikanan saja. Laut mulai dipenuhi perangkat tanpa awak yang mampu beroperasi secara mandiri untuk berbagai kebutuhan manusia.
Di tengah perkembangan teknologi bawah laut yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan regulasi dan sistem perlindungannya, apakah industri asuransi sudah siap dengan risiko ini?
Laut Memasuki Era Otonom
Pegiat teknologi tanpa awak telah lebih dulu mengenal drone udara atau unmanned aerial vehicle (UAV) yang ramai sejak pertengahan 2010-an. Produk asuransi untuk UAV mulai diperkenalkan dengan jaminan yang cukup luas, mulai dari kerusakan unit, payload, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga. Seiring waktu, regulasi dan ekosistem industrinya pun ikut tumbuh, sehingga pendekatan underwriting terhadap UAV menjadi semakin matang.
Namun ketika teknologi tanpa awak mulai masuk ke sektor maritim, perkembangannya ternyata tidak secepat di dunia aviasi. Kita mengenal pula Unmanned underwater vehicle (UUV) atau drone bawah laut yang dirancang untuk beroperasi membawa sensor dan bergerak di bawah permukaan laut untuk berbagai kebutuhan, mulai dari survei oseanografi hingga kepentingan strategis.
Baca juga: OJK Uji Coba Skema New RBC ke 10 Perusahaan Asuransi
Perkembangan ini juga mulai terlihat dalam dinamika keamanan maritim global. Di kawasan Selat Hormuz yang sempat memanas misalnya, penggunaan underwater drone menjadi bagian dari operasi keamanan maritim dan pendeteksian ranjau laut.
Sejumlah media internasional menyoroti penggunaan teknologi tersebut, seperti laporan The Robots Hunting Mines in the Strait of Hormuz (The Wall Street Journal, 20 April 2026) dan How the US Could Clear Mines from the Strait of Hormuz (Reuters, 17 April 2026). Betapa teknologi bawah laut tanpa awak tidak lagi sekadar berada dalam ranah sipil, tetapi mulai masuk ke dimensi keamanan dan konflik modern.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar global underwater drone juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup agresif. Sejumlah laporan industri memperkirakan nilai pasar UUV global saat ini telah berada di kisaran USD4–6 miliar dan diproyeksikan terus meningkat, didorong oleh kebutuhan offshore energy, eksplorasi laut dalam, subsea inspection, hingga keamanan maritim.
TechSci Research dalam laporannya pada 2024 memperkirakan nilai pasar UUV mencapai sekitar USD4,2 miliar, sementara IMARC Group dan Zion Market Research dalam proyeksi industrinya pada 2025 juga menempatkan nilai pasar teknologi ini pada level yang tidak jauh berbeda.
Bagi Indonesia, perkembangan ini semestinya menjadi perhatian serius. Dengan garis pantai lebih dari 108.000 kilometer serta infrastruktur bawah laut yang terus berkembang, mulai dari pipa migas hingga kabel komunikasi, potensi pemanfaatan UUV sebenarnya sangat besar.
Dalam sektor energi, drone bawah laut dapat meningkatkan efisiensi inspeksi subsea pipeline dan offshore platform. Di sektor telekomunikasi, keberadaan UUV juga dapat membantu pemantauan kabel laut yang menjadi tulang punggung konektivitas digital.
Risiko Bergerak Melampaui Regulasi
Seperti halnya Advanced Air Mobility (AAM) atau taksi udara di sektor aviasi, perkembangan besar ini belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan ekosistemnya. Regulasi menjadi salah satu tantangan utama.
Dalam perspektif hukum internasional, keberadaan UUV masih berada dalam perdebatan penafsiran jika dikaitkan dengan kerangka UNCLOS 1982, terutama terkait kedaulatan negara dan aktivitas bawah laut yang sulit terdeteksi.
Di Indonesia sendiri, pengaturan khusus mengenai UUV masih belum tersedia secara spesifik dan komprehensif. Kajian akademik mengenai UUV di Indonesia juga menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan belum secara eksplisit mengakomodasi pengaturan drone bawah laut, meskipun aspek kedaulatan, pengawasan wilayah laut, dan perlindungan sumber daya kelautan sebenarnya telah diatur.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah regulasi, terutama ketika UUV mulai digunakan untuk aktivitas survei, pemetaan bawah laut, hingga kepentingan strategis lainnya. Artinya, dari sisi regulasi saja, fondasinya masih berada dalam tahap awal.
Jika dilihat dari perspektif asuransi, kondisi ini menjadi lebih kompleks. Berbeda dengan UAV di sektor aviasi yang relatif cepat menemukan bentuk perlindungannya, produk asuransi untuk drone bawah laut sebenarnya bukan sepenuhnya belum ada. Namun, penetrasinya masih sangat terbatas khususnya di pasar Indonesia.
Di pasar internasional sendiri, beberapa perusahaan asuransi dan broker spesialis marine offshore telah menyediakan perlindungan untuk remotely operated vehicle (ROV), autonomous underwater vehicle (AUV), maupun subsea equipment melalui skema marine equipment insurance dan subsea liability coverage.
Meskipun produk tersebut telah tersedia, perkembangannya masih relatif niche dan belum meluas, khususnya di pasar Indonesia. Dalam beberapa praktik, UUV biasanya diposisikan sebagai bagian dari marine offshore equipment atau dimasukkan ke dalam jaminan liability tertentu. Pendekatan seperti ini pada dasarnya masih bersifat penyesuaian, bukan solusi yang benar-benar spesifik untuk karakteristik UUV.
Padahal, UUV memiliki profil risiko yang berbeda. Ia tidak membawa awak sehingga mempunyai eksposur human error yang berbeda dibanding kapal konvensional. Di sisi lain, ia juga memiliki risiko operasional yang tinggi terkait kegagalan sistem, kehilangan komunikasi, kerentanan siber, hingga potensi kontak dengan infrastruktur bawah laut.
Bagi underwriter, risiko seperti ini sulit dinilai karena data historisnya masih minim dan klasifikasinya belum benar-benar jelas. Tanpa dasar penilaian yang kuat, penentuan premi akan menjadi tidak stabil. Akibatnya, ada dua kemungkinan yang biasanya terjadi: Pertama, risiko tersebut cenderung ditolak. Kedua, diterima dengan premi yang jauh lebih tinggi disertai berbagai pengecualian.
Baca juga: Marak “Predatory Pricing” di Industri Asuransi, Maipark Ungkap Penyebabnya
Dalam konteks reasuransi, kondisi ini menjadi semakin sensitif. Risiko yang tidak dapat diklasifikasikan dengan baik cenderung tidak memiliki appetite yang kuat dari pasar reasuransi lokal. Padahal, tanpa dukungan reasuransi, kapasitas perusahaan asuransi dalam menanggung risiko menjadi terbatas. Akibatnya, risiko tersebut berada dalam posisi yang menggantung.
Jika melihat pengalaman di sektor aviasi, asuransi pernah berada dalam posisi serupa ketika UAV mulai berkembang. Seiring waktu, industri asuransi mengambil peran sebagai katalis dengan mengembangkan produk yang adaptif dan membantu membentuk ekosistemnya.
Pendekatan serupa sebenarnya dapat diterapkan juga pada UUV. Tetapi tanpa kejelasan regulasi dan keberanian untuk mulai mendefinisikan risiko ini secara lebih spesifik, potensi tersebut akan sulit berkembang secara optimal. (*)


