Jakarta–Hadirnya kegiatan investasi bodong yang mengatasnamakan Dream for Freedom akhir-akhir ini, dirasa sudah meresahkan berbagai pihak. Pasalnya, kasus investasi bodong Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota.
Adanya kasus investasi bodong tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus Dream For Freedom ke Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi. Hal ini sejalan dengan munculnya laporan keresahan mengenai investasi Dream For Freedom.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. “Iya ini akan ditangani oleh satgas waspada investasi dan tidak dilakukan oleh OJK sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, satgas waspada invetasi yang menangani investasi bodong Dream for Freedom tersebut, terdiri dari beberapa lembaga terkait, yakni seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kira-kira bulan ini, nanti Ketua Dewan Komisioner OJK akan menyelenggarakan high level meeting bersama semua lembaga yang terkait itu,” tukas Kusumaningtuti.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa OJK telah menindaklanjuti laporan investasi bodong yang terbukti merugikan konsumen itu. “Laporan investasi ilegal yang dulu itu yang sudah terbukti pidana dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ucap Kusumaningtuti.
Berdasarkan pantauan OJK, modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce. Tetapi jika ditarik berdasarkan peringkat dengan e-commerce yang memiliki izin resmi, Dream for Freedom menempati posisi yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga menggunakan sarana money changer, menjual RBT dan melakukan dana talangan.
Namun, hingga saat ini OJK belum bisa mengidentifikasikan seberapa besar dana yang mengalir ke dalam kegiatan investasi ilegal tersebut. Oleh sebab itu OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menerima investasi yang ditawarkan berbagai pihak, dengan iming-iming imbal hasil yang cukup besar. (*) Rezkiana Nisaputra