DPRD Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Budidaya Jagung

DPRD Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Budidaya Jagung

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dari proyek penerapan budidaya jagung. Pihaknya berharap, Polisi bisa menangani kasus ini dan memanggil para pejabat jika memang ada yang terlibat.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Dirinya mengapreasiasi kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Sehingga kasus dugaan korupsi ini dapat tuntas.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat Kementan. DPRD mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata dia, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, aparat penegak hukum telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,” paparnya.

Dia mengungkapkan, program penerapan budidaya jagung ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Permasalahanya, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung sejumlah 180 hektar. Namun, penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati.

“Saya sedikit miris dan memprihatinkan. Ketika ada peluang dari pemerintah pusat, ternyata ada yang terkena konteks kerugian negara ini,” tambahnya.

Koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada juga mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polda Banten karena aroma korupsi dalam proyek penerapan budidaya jagung ini sudah mulai tercium. “Karenanya ini adalah waktu yg tepat bagi Polda untuk menunjukkan komitmentnya dalam memberantas korupsi,” tegas dia.

Suhada mengungkapkan, peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2018 lalu, harusnya menjadi pemantik seluruh unsur bersama-sama mendorong penanganan berbagai kasus korupsi di Banten. “Jika tidak, jangan harap korupsi bisa diminimalisir. Sebab salah satu kunci utamanya adalah penegakan hukum,” ucap Suhada.

Senada, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi, Danil juga menyatakan, bahwa penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementan. “Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan,” katanya.

Sebelumya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengaku, sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.

Adapun anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri mencapai angka Rp68,7 milliar, yang berasal dari APBN. (*)

 

Related Posts

News Update

Top News