Nasional

DPR Wanti-Wanti Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai beragam tanggapan. Salah satunya, datang dari Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Ia mengingatkan, agar kebijakan tersebut dilakukan dengan hati-hati, mengingat kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.

Apalagi, nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.

“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” katanya, dinukil dpr.go.id, Minggu, 5 Januari 2024.

Baca juga : Hal-hal yang Harus Diperhatikan Bank BUMN dalam Penghapusan Kredit UMKM

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. 

Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap politisi Fraksi PAN ini.

Keduamenurut dia, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. 

Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

Baca juga : OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Ketigaia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Rp556,6 Triliun Sepanjang 2024

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebutkan pemerintah menarik utang baru  mencapai Rp556,6 triliun sepanjang 2024.… Read More

15 mins ago

Begini Respons China Usai Indonesia Resmi jadi Anggota BRICS

Jakarta – China, salah satu anggota BRICS (blok ekonomi negara-negara berkembang) menyambut baik masuknya Indonesia… Read More

50 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 7.073

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, Selasa, 7 Januari 2025,… Read More

1 hour ago

Kolaborasi Strategis PHEI, BEI, dan AMII Perkuat Pasar Modal Indonesia

Jakarta - PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi… Read More

1 hour ago

Mundur dari PM Kanada, Ternyata Segini Gaji Justin Trudeau

Jakarta - Justin Trudeau resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pemimpin Partai Liberal sekaligus Perdana Menteri… Read More

2 hours ago

Begini Prospek Saham Big Banks pada 2025

Jakarta - Sektor keuangan, khususnya industri perbankan di tahun ini masih akan dihadapkan oleh sejumlah… Read More

2 hours ago