Nasional

DPR Wanti-Wanti Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai beragam tanggapan. Salah satunya, datang dari Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Ia mengingatkan, agar kebijakan tersebut dilakukan dengan hati-hati, mengingat kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.

Apalagi, nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.

“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” katanya, dinukil dpr.go.id, Minggu, 5 Januari 2024.

Baca juga : Hal-hal yang Harus Diperhatikan Bank BUMN dalam Penghapusan Kredit UMKM

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. 

Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap politisi Fraksi PAN ini.

Keduamenurut dia, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. 

Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

Baca juga : OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Ketigaia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

29 mins ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

4 hours ago