Nasional

DPR Wanti-Wanti Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai beragam tanggapan. Salah satunya, datang dari Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Ia mengingatkan, agar kebijakan tersebut dilakukan dengan hati-hati, mengingat kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.

Apalagi, nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.

“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” katanya, dinukil dpr.go.id, Minggu, 5 Januari 2024.

Baca juga : Hal-hal yang Harus Diperhatikan Bank BUMN dalam Penghapusan Kredit UMKM

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. 

Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap politisi Fraksi PAN ini.

Keduamenurut dia, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. 

Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

Baca juga : OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Ketigaia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

59 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago