Jakarta – Komisi XI DPR RI bakal memfokuskan untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah Jiwasraya yang belum terbayarkan. Untuk itu, dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto ketika melakukan konfrensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu ada kekhawatiran terkait hak-haknya di Jiwasraya.
“Kami sudah bicara dengan pimpinan Komisi VI dan kami sepakat selamatkan hak uang nasabah secepatnya sesuai janji Menteri BUMN,” ujar Dito di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Sebelumnya, Kementrian BUMN juga telah berkomitmen untuk mengembalikan uang nasabah Jiwasraya pada kuartal satu 2020. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa tujuan pembentukan Panja ini adalah untuk memastikan hak-hak nasabah bisa dikembalikan.
Tak hanya itu, Komisi XI juga berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III agar tidak tumpang tindih dalam pembahasan dan penyelesaian kasus gagal bayar asuransi pelat merah tersebut.
Sebagai informasi, Jiwasraya mangaku belum sanggup membayar kewajiban pembayaran polis senilai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sebelumnya mengungkapkan adanya kerugian yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk JS Saving Plan ke saham-saham berkualitas rendah dan terindikasi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. (*)
Editor: Paulus Yoga