Jakarta – Komisi XI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Keuangan untuk mengawasi industri keuangan yang bermasalah. Panja juga akan mengevaluasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tak maksimal menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga bahkan menyebut, melalui Panja tersebut DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan khususnya perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
Kondisi ini sejalan dengan adanya masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor perbankan dan asuransi, misalnya PT Bank Muamalat Tbk, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwasraya.
“Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK),” kata Eriko di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.
Menurutnya, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga Pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
“Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal,” tambah Eriko.
Eriko berharap, pembentukan Panja oleh DPR tersebut akan semakin mendorong kualitas kinerja industri keuangan kedepan dan lebih meningkatkan kinerja pengawasan regulator. (*)
Editor: Rezkiana Np