Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstruksi,” tambah Fadli Zon.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR.
(Baca juga: Kepentingan Politik Jadi Masalah Utama BUMN)
Sebab, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek “B to B” dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan.
Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. “Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali, ” tutupnya. (*)
(Baca juga: Lima Anak Usaha BUMN Siap IPO)
Editor: Paulus Yoga