DPR Sudah Kantongi Empat Nama Calon DK OJK Baru

DPR Sudah Kantongi Empat Nama Calon DK OJK Baru

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah menerima nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang baru dan diperkirakan akan diumumkan pada 11 dan 12 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Fathan Subchi, dimana keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan sebelum masa reses anggota dewan pada tanggal 14 Juli.

“Mudah-mudahan sebelum reses sudah bisa kita putuskan. Saya kira masih ada waktu, tanggal 14 Juli masuk reses. Mudah-mudahan minggu ini sudah turun dari pimpinan DPR, kita jadwalkan sih 11 dan 12 (Juli),” ucap Fathan kepada Infobanknews di Jakarta, 3 Juli 2023.

Asal tahu saja, keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro. Dari enam nama ini, Presiden telah memilih empat nama yang sudah diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.

Meski begitu, Fathan menjelaskan bahwa hingga saat ini, informasi yang DPR terima, nama-nama calon DK OJK tersebut masih berada di meja pimpinan DPR.

“Sampai saat ini info yang kami terima masih di meja pimpinan DPR, belum ada rapat bamus (badan musyawarah) dan belum ada penugasan ke komisi untuk fit n proper,” imbuhnya.

Sementara itu menurut sumber Infobank memastikan, bahwa keempat nama calon Anggota DK OJK tersebut sudah ada di meja Ketua DPR-RI Puan Maharani. Dan paling cepat kemungkinan akan diumumkan pada tanggal 5-6 Juli 2023.

“Paling cepat lusa baru ada kabar. Kita masih menunggu Ibu Puan yang baru balik besok. Lusa paling lambat sudah di announce,” ungkap sumber tersebut.

Sebagai informasi, nama-nama calon DK OJK tersebut nantinya akan terpilih untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan, serta KE pengawas inovasi teknologi sektor keuangan aset keuangan digital dan aset kripto. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News