Nasional

DPR Soroti WFA ASN: Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Masyarakat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan oleh Kementerian PAN-RB pada 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun tetap harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, di mana pun bisa mereka bekerja,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja ASN.

Baca juga: Cair Rp32,8 Triliun, Begini Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025

“Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat,” tegasnya.

WFA Tidak Cocok untuk Semua Jenis ASN

Bahtra juga menekankan bahwa WFA tidak dapat diterapkan secara merata, khususnya bagi ASN yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.

“Kalau yang berkaitan pelayanan publik ini mau nggak mau mereka harus hadir di kantor sesuai dengan kerja mereka, karena itu sifatnya pelayanan masyarakat, misalnya harus dilayani hari itu juga mesti selesai,” bebernya.

Menurutnya, jika WFA diberlakukan secara menyeluruh, maka pelayanan publik dapat terganggu karena masyarakat tidak mendapat pelayanan tepat waktu.

Baca juga: DPR Kritik Usulan Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Ini Alasannya

“Yang tadinya pekerjaan sehari atau seminggu bisa selesai malah berbulan-bulan nggak selesai,” pungkasnya.

Kebijakan Resmi Tertuang dalam Permenpan-RB

Diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana pun atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan satu ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas jam dan lokasi kerja diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan fokus, serta mampu mengurangi tekanan atau stres kerja yang kerap dialami oleh pegawai. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

2 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

7 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

11 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

11 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

11 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

11 hours ago