Nasional

DPR Soroti WFA ASN: Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Masyarakat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan oleh Kementerian PAN-RB pada 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun tetap harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, di mana pun bisa mereka bekerja,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja ASN.

Baca juga: Cair Rp32,8 Triliun, Begini Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025

“Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat,” tegasnya.

WFA Tidak Cocok untuk Semua Jenis ASN

Bahtra juga menekankan bahwa WFA tidak dapat diterapkan secara merata, khususnya bagi ASN yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.

“Kalau yang berkaitan pelayanan publik ini mau nggak mau mereka harus hadir di kantor sesuai dengan kerja mereka, karena itu sifatnya pelayanan masyarakat, misalnya harus dilayani hari itu juga mesti selesai,” bebernya.

Menurutnya, jika WFA diberlakukan secara menyeluruh, maka pelayanan publik dapat terganggu karena masyarakat tidak mendapat pelayanan tepat waktu.

Baca juga: DPR Kritik Usulan Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Ini Alasannya

“Yang tadinya pekerjaan sehari atau seminggu bisa selesai malah berbulan-bulan nggak selesai,” pungkasnya.

Kebijakan Resmi Tertuang dalam Permenpan-RB

Diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana pun atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan satu ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas jam dan lokasi kerja diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan fokus, serta mampu mengurangi tekanan atau stres kerja yang kerap dialami oleh pegawai. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

9 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

14 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago