Nasional

DPR Soroti WFA ASN: Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Masyarakat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan oleh Kementerian PAN-RB pada 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun tetap harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, di mana pun bisa mereka bekerja,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja ASN.

Baca juga: Cair Rp32,8 Triliun, Begini Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025

“Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat,” tegasnya.

WFA Tidak Cocok untuk Semua Jenis ASN

Bahtra juga menekankan bahwa WFA tidak dapat diterapkan secara merata, khususnya bagi ASN yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.

“Kalau yang berkaitan pelayanan publik ini mau nggak mau mereka harus hadir di kantor sesuai dengan kerja mereka, karena itu sifatnya pelayanan masyarakat, misalnya harus dilayani hari itu juga mesti selesai,” bebernya.

Menurutnya, jika WFA diberlakukan secara menyeluruh, maka pelayanan publik dapat terganggu karena masyarakat tidak mendapat pelayanan tepat waktu.

Baca juga: DPR Kritik Usulan Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Ini Alasannya

“Yang tadinya pekerjaan sehari atau seminggu bisa selesai malah berbulan-bulan nggak selesai,” pungkasnya.

Kebijakan Resmi Tertuang dalam Permenpan-RB

Diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana pun atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan satu ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas jam dan lokasi kerja diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan fokus, serta mampu mengurangi tekanan atau stres kerja yang kerap dialami oleh pegawai. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

6 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

17 hours ago