Nasional

DPR Soroti PHK Massal Sritex, Pekerja Terancam Tak Dapat THR

Jakarta – Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya menarik perhatian masyarakat luas.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, PHK terjadi menjelang perayaan Idulfitri, yang semakin menambah beban bagi para pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa karyawan PT Sritex,” kata Nihayatul, dinukil laman dpr.go.id, Senin, 3 Maret 2025.

Baca juga : Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK

Nihayatul menilai, keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dan menjelang Idulfitri kurang tepat karena berdampak besar pada kesejahteraan pekerja. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelas politisi Fraksi PKB ini.

DPR Minta Proses PHK Transparan dan Sesuai Aturan

Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam menjelaskan alasan penghentian operasional perusahaan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MA Tolak Pembatalan Pailit, Ini Tanggapan Serikat Pekerja Sritex

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan akibat kebangkrutan Sritex.

Menurutnya, kurator bertanggungjawwab memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. 

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tegasnya.

Baca juga: Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” bebernya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

57 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

3 hours ago