Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI bersama dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan juga Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau RUU Liberalisasi Jasa Keuangan.
Sri Mulyani mewakili pemerintah menyambut baik atas keputusan persetujuan RUU AFAS tersebut. Kedepan pemerintah juga akan tetap memprioritaskan perbankan domestik.
“Kami menyambut baik pendapat komisi XI. Pemerintah tetap memprioritaskan perbankan domestik dan membahas UU lain yang harus disesuaikan dalam rangka memperkuat sisi regulasi dan yang membuat mereka makin kompetitif,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan, pihak DPR juga memberikan masukan agar pemerintah menyelesaikan revisi Undang-undang yang menyangkut RUU AFAS tersebut.
“Pertama, segera menyelesaikan revisi UU tentang perbankan, UU tentang BI, UU tentang BI, UU tentang LPS dan UU pasar modal untuk meningkatkan daya saing nasional,” kata Hafisz.
Seperti diketahui, keputusan pengesahan RUU tersebut merupakan hasil rapat kerja yang dilakukan hari ini, nantinya keputusan tersebut akan diajukan di rapat paripurna terdekat.
Adapun beberapa fraksi yang menyetujui RUU AFAS dibahas ditingkat kedua adalah fraksi Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, Golkar, PDI-P dan Hanura. Sementara itu, fraksi Gerindra belum menyampaikan pendapat karena seluruh anggota mengikuti rakernas.(*)