Jakarta–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI telah menyepakati pagu anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) di RAPBN-P 2017. Tercatat terdapat 6 poin perubahan pagu (K/L) yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BPN/Bappenas, Setjen BPK RI, BPKP, BPS dan LKPP.
Di Kementerian keuangan, yang semula sebesar Rp40,7 triliun setelah mengalami pemangkasan sebesar Rp232,7 miliar menjadi sebesar Rp40,5 triliun.
Perubahan anggaran sebesar Rp232,7 miliar, jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani akibat efisiensi dari self blocking sebesar Rp363,6 miliar, realokasi BA BUN sebesar Rp99,6 miliar dan penggunaan PNBP senilai Rp10,9 miliar. Selain itu, terdapat tambahan dari pagu PHLN, PHDN dan SBSN sebesar Rp20,4 miliar yang ikut mengubah pagu Kementerian Keuangan di sisa tahun 2017.
“Kami berharap ini suatu perubahan yang tidak mengubah kinerja dan tentu pada akhirnya kita optimis terhadap sasaran pembangunan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks DPR-RI Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Rapat kerja ikut menyetujui pagu anggaran Setjen Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp2,76 triliun atau mengalami penambahan Rp24,2 miliar dari pagu awal Rp2,74 triliun karena adanya realokasi dari BA BUN.
Pagu anggaran Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan sebesar Rp1,42 triliun juga disetujui setelah mengalami efisiensi dari self blocking sebesar Rp10 miliar dari pagu awal Rp1,43 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)