Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menyetujui dan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Tercatat dari 10 Fraksi di Komisi XI DPR hanya partai Gerindra yang menyatakan tidak terima dan menilai Perppu tersebut cukup tertuang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Peraturan ini tidak bisa dilakukan melalui Perppu karena terdapat kontradiksi, tapi kami berpendapat bisa langsung dilakukan lewat RUU KUP,” kata Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Dari rapat kerja tingkat satu yang diadakan malam ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, 9 Fraksi di DPR setuju untuk perpu no 1 tahun 2017 dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Pada rapat tersebut, Anggota Komisi XI fraksi Golkar Aditya Anugrah M mengungkapkan, walau pihaknya setuju namun partainya tetap memberikan catatan untuk peraturan tersebut.
“Kami di Golkar memberikan catatan pada perppu ini harusnya memberikan tugas yang spesifik pada pegawai pajak sehingga tidak mencari-cari sesuatu yang baru” ungkap Aditya.
Dirinya juga menilai, dengan adanya perppu ini nantinya harus dapat berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan pajak di Indonesia. Kalau tidak berdampak signifikan, kata dia, tentu ini dianggap sia-sia.
Selain itu, fraksi PDIP Agung Rai menilai, perppu keterbukaan informasi ini akan membantu memberikan landasan yang kuat bagi direktorat jenderal pajak untuk menggali penerimaan yang selama ini sulit diperoleh.
“Perppu keterbukaan informasi ini akan membantu memberikan landasan yang kuat bagi pegawai djp untuk menggali penerimaan yang selama ini sulit diperoleh,” ungkap Agung.
Dirinya juga mengingatkan agar pemerintah dapat memperhatikan dan memperhitungkan lembaga keuangan sehingga ke depannya tidak mengganggu kestabilan industri jasa keuangan nasional. (*)