Kiri-kanan: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendapat abolisi, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti. Pemberian abolisi dan amnesti didapat lewat persetujuan DPR atas usulan Presiden. (Foto: Kolase/Istimewa)
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Selain menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemberian amnesti kepada ribuan terpidana bertujuan untuk menciptakan rasa persatuan nasional, apalagi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman menambahkan, Presiden Prabowo menginginkan terciptanya rasa persaudaraan dan kondusivitas nasional.
“Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” jelasnya.
Baca juga: Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More