News Update

DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek kepada Presiden Prabowo

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. 

Hal itu menyusul kasus pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) yang menuai protes pegawai di lingkungan kementerian setempat.

“Kami serahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden yang memang mempunyai kewenangan untuk evaluasi terhadap menteri-menteri yang ada di bawahnya,” kata Dasco di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga : Segini Kekayaan Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendiktisaintek yang Didemo Anak Buahnya

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi X DPR RI selaku komisi terkait sudah menggelar rapat dengan Mendikti-Saintek Satryo Soemantri pada Kamis (23/1/2025) ini untuk mendalami lebih jauh ihwal polemik pemberhentian ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.

“Saya pikir Komisi X sudah tepat untuk kemudian meminta rapat agar bisa kami dapat keterangan jelas mengenai apa yang terjadi,” ujarnya.

Dasco pun meminta publik untuk menunggu hasil rapat Komisi X DPR RI dengan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis, Ini Detail Isinya

Diketahui, pada hari Senin (20/1/2025), ratusan pegawai ASN dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek menggelar aksi damai di depan kantor kementerian setempat.

Aksi dengan menyanyikan sejumlah lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, teriakan yel-yel, serta pembentangan spanduk dan sejumlah karangan bunga tersebut dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu.

Namun, Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah melakukan pemecatan. Dia menyebut mutasi dan rotasi yang merupakan hal biasa di suatu instansi atau kementerian.

“Untuk diklarifikasi, dan tadi juga sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, kementerian tidak pernah memecat siapa-siapa. Yang ada, pemerintah itu, kementerian mengadakan mutasi atau rotasi, benar-benar sesuatu yang memang umum dikerjakan oleh sebuah institusi, lembaga dari pemerintah maupun nonpemerintah,” kata dia di Jakarta Selatan, Senin (20/1). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago