Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin menuturkan, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih bisa dilakukan dengan menekan deretan pengeluaran yang tidak efisien.
Gus An’im, sapaan akrabnya mencontohkan, biaya penerbangan yang bisa ditekan semaksimal mungkin agar lebih murah tanpa mengurangi kualitas pesawat yang akan digunakan untuk mengakomodir jamaah haji ke tanah suci.
“Saya kira harus dibicarakan lebih lanjut agar biaya penerbangan dan akomodasi lebih murah untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya dikutip Senin, 6 Januari 2025.
Lanjutnya, selain pos biaya penerbangan, biaya pengeluaran katering juga bisa dilakukan efisiensi tanpa mengurangi kualitas. Paling pokok, katering jemaah harus memenuhi kecukupan gizi dan kebersihan serta bisa dikonsumsi oleh jemaah haji lanjut usia (lansia) yang memiliki kebutuhan tertentu.
Baca juga : Muhadjir Effendy Soroti Durasi Ibadah Haji Indonesia Lama dan Mahal
“Katering juga bisa ditekan lagi harganya tapi tidak mengurangi kualitas,” tegasnya Politisi Fraksi PKB ini.
Dirinya sepakat, apabila pembiayaan yang dikeluarkan jamaah haji 60 persen, sedangkan pembiayaan dari nilai manfaatnya 40 persen.
“Kalau bisa 50:50 untuk biaya yang dikeluarkan jemaah haji dan pengeluaran dari nilai manfaat,” jelasnya.
Ia mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus bisa melakukan terobosan terkait pembiayaan haji sehingga dalam jangka panjang biaya haji agar tidak semakin membebani jemaah haji Indonesia.
“BPKH dipisah dari Kemenag untuk bisa berikan investasi tapi malah belum terlihat hasilnya,” bebernya.
Menurutnya, biaya yang juga bisa ditekankan adalah meminimalisir pelaksanaan manasik oleh Kemenag kepada jemaah haji.
Baca juga : Komisi VIII DPR Usulkan Rasionalisasi Biaya Haji 2025 di Bawah Rp90 Juta
Hal ini karena Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kerap melakukan manasik haji bahkan tidak hanya jelang keberangkatan tapi rutin dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Sebaiknya, manasik haji yang dilakukan oleh Kemenag, diberikan juga kepada jemaah haji cadangan yang kerap kali tidak sempat mengikuti pelaksanaan manasik haji karena pemberitahuan keberangkatan yang mendadak.
“Setidaknya pas ada panggilan haji, walaupun cadangan, tetap dilakukan pemberikan kegiatan manasik,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyoroti tingginya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.
Dirinya mengusulkan sejumlah poin rasionalisasi agar BPIH dapat ditekan hingga di bawah Rp90 juta agar bisa meringankan beban jemaah haji di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dalam kesepakatannya, biaya Bipih yang ditanggung oleh jemaah Haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana pinjol (pinjaman online)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan modul kurikulum belajar saham bagi pelajar setingkat Sekolah Dasar… Read More
Jakarta - Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank… Read More
Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More