Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis 27 Juli 2017.Tercatat seluruh fraksi di DPR telah menyetujui ajuan perpu tersebut untuk menjadi UU.
“Perppu I tahun 2017 menjadi UU, selanjutnya kami akan menanyakan seluruh fraksi, apakah RUU Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Agus Hermanto pemimpin rapat di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersyukur dan berterimakasih atas persetujuan DPR tersebut. Dirinya menilai persetujuan tersebut merupakan dukungan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEOI). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More