Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis 27 Juli 2017.Tercatat seluruh fraksi di DPR telah menyetujui ajuan perpu tersebut untuk menjadi UU.
“Perppu I tahun 2017 menjadi UU, selanjutnya kami akan menanyakan seluruh fraksi, apakah RUU Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Agus Hermanto pemimpin rapat di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersyukur dan berterimakasih atas persetujuan DPR tersebut. Dirinya menilai persetujuan tersebut merupakan dukungan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEOI). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More