“Ini merupakan wujud nyata dukungan penuh DPR terhadap langkah Pemerintah dalam rangka pemenuhan komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan internasional transparansi informasi keuangan guna kepentingan perpajakan, serta dalam rangka penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan, demi terlaksananya pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Pembuka Data Nasabah Bisa Dihukum Mati
Sri Mulyani menambahkan, persetujuan RUU ini menjadi undang-undang ini semakin memberikan keyakinan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap mengimplementasikan AEOI mulai September 2018.
“Dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan miIik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini suiit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tutur Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More