Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis 27 Juli 2017.Tercatat seluruh fraksi di DPR telah menyetujui ajuan perpu tersebut untuk menjadi UU.
“Perppu I tahun 2017 menjadi UU, selanjutnya kami akan menanyakan seluruh fraksi, apakah RUU Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Agus Hermanto pemimpin rapat di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersyukur dan berterimakasih atas persetujuan DPR tersebut. Dirinya menilai persetujuan tersebut merupakan dukungan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEOI). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More
Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More