Poin Penting
- DPR RI resmi menetapkan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026)
- Penetapan dilakukan setelah Solikin menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 27 Agustus 2026 serta mendapat persetujuan Komisi XI DPR secara musyawarah mufakat
- Persetujuan Komisi XI kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR setelah seluruh anggota dewan menyetujui laporan hasil fit and proper test tersebut.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 1 September 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah Solikin menjalani uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test pada Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan, seluruh anggota Komisi XI secara musyawarah mufakat menyetujui Solikin sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026-2031.
“Melalui rapat internal Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur BI terpilih untuk periode 2026-2031,” kata Misbakhun dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga: DPR Tetapkan Aida S. Budiman jadi Deputi Gubernur Senior BI 2026-2031
Baca juga: DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior BI.
“Kepada sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui? Setuju, terima kasih,” ujar Puan sambil mengetok palu. (*)


