Poin Penting
- DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
- Pembentukan PFII merupakan amanat UU P2SK dan pembahasannya dimulai sejak 2 Juli 2026.
- Pemerintah menegaskan PFII akan melengkapi sistem keuangan nasional sekaligus menarik investasi global tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
“Kami minta persetujuan semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 21 Juli 2026.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Danantara Ingin Sulap Bali Jadi ‘Dubai Baru’ untuk Sektor Keuangan
Pembahasan Rampung dalam Waktu Kurang dari Sebulan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan, ketentuan pembentukan mengenai penyelenggaran PFII diatur secara khusus dengan undang-undang yang disusun paling lambat selama tiga bulan terhitung sejak diundangkan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Haekal menambahkan, pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Selanjutnya, pada 20 Juli 2026 digelar rapat kerja pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I.
“Dalam rapat kerja tersebut, semua fraksi di Komisi XI, dan pemerintah menyetujui agar pembahasan RU tentang PFII ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 pada rapat paripurna hari ini,” jelas Haekal.
Baca juga: Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna
Baca juga: Sederet Insentif Pajak “Menggiurkan” bagi Investor dalam RUU PFII, Apa Saja?
PFII Diharapkan Lengkapi Sistem Keuangan Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembentukan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapinya dengan ekosistem finansial berstandar global yang terintegrasi.
“Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat I, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional,” ujar Purbaya. (*)
Editor: Yulian Saputra


