DPR: Revisi UU TNI Didasarkan pada Dialog dengan Masyarakat Sipil

DPR: Revisi UU TNI Didasarkan pada Dialog dengan Masyarakat Sipil

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons dinamika politik terkait revisi Undang Undang (UU) TNI yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menegaskan, revisi UU TNI ini telah melalui berbagai tahapan dialog dan konsultasi dengan elemen masyarakat.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal dengan komunikasi intens bersama berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, NGO, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Masukan-masukan dari mereka juga telah kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” ujarnya, dikutip Kamis, 20 Maret 2025.

Dasco memastikan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU ini.

“Kami telah bersepakat bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Beberapa pasal yang dibahas juga tidak mengandung unsur yang mengarah pada peran TNI di ranah sipil,” tegasnya.

Baca juga : DPR Ketok Palu, Revisi UU TNI Resmi Berlaku

Revisi ini, menurut Dasco, disusun agar selaras dengan kebutuhan pertahanan nasional dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, revisi ini juga tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dokumen Revisi akan Dipublikasikan ke Masyarakat

Menjawab kekhawatiran publik, Dasco menegaskan, dokumen revisi final akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat.

“Kami sudah berbagi dengan teman-teman NGO, dan saya telah meminta agar dokumen bersihnya diunggah hari ini sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas. Apa yang kami sampaikan sebelumnya, itulah yang diparipurnakan tanpa ada perubahan substansial,” ungkapnya.

Fokus pada Profesionalisme dan Ancaman Keamanan Modern

Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari upaya reformasi pertahanan yang lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern. Beberapa poin utama dalam revisi ini mencakup:

  • Peningkatan profesionalisme TNI melalui penguatan tugas pokok dan fungsi sesuai prinsip demokrasi.
  • Penyesuaian terhadap dinamika keamanan nasional dan global, terutama dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti siber dan terorisme.
  • Peningkatan kesejahteraan prajurit TNI untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsi pertahanan negara.
Baca juga : Tiga Poin Penting dalam Revisi UU TNI, Ini Penjelasan DPR

DPR RI berharap dengan revisi ini, TNI dapat semakin fokus pada tugas pertahanan negara tanpa terlibat dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. 

“Komitmen DPR terhadap supremasi sipil tetap menjadi jaminan bahwa revisi ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update