Ilustrasi: Asuransi kredit mengalami tekanan pada
Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui ajuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian yang merupakan amanat turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam RPP tersebut berisi mengenai aturan kepemilikan asing yang bisa menguasai hingga 80 persen saham perusahaan asuransi di tanah air.
Kendati hampir seluruh fraksi menyetujui namun beberapa fraksi mengkritisi RPP ajuan pemerintah tersebut salah satunya ialah fraksi PKS dan Nasional Demokrat.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, pemerintah harus mempertimbangkan porsi kepemilikan dalam negeri di perusahaan asuransi agar bisa lebih dari 20 persen dan dapat dilempar ke pasar modal domestik.
“Persentase 20 persen untuk porsi kepemilikan domestik itu terlalu kecil. Seharusnya didorong oleh regulasi agar didorong ke pasar, ke bursa agar kepemilikan domestik bisa bertambah,” tutur Ecky dalam rapat kerja di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More