Selain itu kritikan juga masuk dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate. Dirinya menilai, pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan kepemilikan asing tersebut.
“Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawabnya? Ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga,” ucap Johnny.
Baca juga: Industri Asuransi Umum Masuk Fase Gelap
Dalam rapat tersebut juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu dalam RPP tersebut guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Pasalnya, pangsa pasar asuransi di Tanah Air besar, namun isu keterbatasan modal kerap menjadi ganjalan.
Oleh karena itu pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More