Selain itu kritikan juga masuk dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate. Dirinya menilai, pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan kepemilikan asing tersebut.
“Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawabnya? Ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga,” ucap Johnny.
Baca juga: Industri Asuransi Umum Masuk Fase Gelap
Dalam rapat tersebut juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu dalam RPP tersebut guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Pasalnya, pangsa pasar asuransi di Tanah Air besar, namun isu keterbatasan modal kerap menjadi ganjalan.
Oleh karena itu pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More