Selain itu kritikan juga masuk dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate. Dirinya menilai, pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan kepemilikan asing tersebut.
“Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawabnya? Ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga,” ucap Johnny.
Baca juga: Industri Asuransi Umum Masuk Fase Gelap
Dalam rapat tersebut juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu dalam RPP tersebut guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Pasalnya, pangsa pasar asuransi di Tanah Air besar, namun isu keterbatasan modal kerap menjadi ganjalan.
Oleh karena itu pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL)… Read More
Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, emiten tekstil legendaris di Tanah… Read More
Jakarta - Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada hari ini, 24 Oktober 2024 melakukan kerja sama… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) tercatat sebagai perusahaan asuransi umum… Read More
Bogor – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bagi… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memberi update terkini terkait produk buy now… Read More