Ilustrasi: Asuransi kredit mengalami tekanan pada
Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui ajuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian yang merupakan amanat turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam RPP tersebut berisi mengenai aturan kepemilikan asing yang bisa menguasai hingga 80 persen saham perusahaan asuransi di tanah air.
Kendati hampir seluruh fraksi menyetujui namun beberapa fraksi mengkritisi RPP ajuan pemerintah tersebut salah satunya ialah fraksi PKS dan Nasional Demokrat.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, pemerintah harus mempertimbangkan porsi kepemilikan dalam negeri di perusahaan asuransi agar bisa lebih dari 20 persen dan dapat dilempar ke pasar modal domestik.
“Persentase 20 persen untuk porsi kepemilikan domestik itu terlalu kecil. Seharusnya didorong oleh regulasi agar didorong ke pasar, ke bursa agar kepemilikan domestik bisa bertambah,” tutur Ecky dalam rapat kerja di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More