DPR Restui RPP Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi
Page 2

DPR Restui RPP Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi

Selain itu kritikan juga masuk dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate. Dirinya menilai, pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan kepemilikan asing tersebut.

“Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggung jawabnya? Ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga,” ucap Johnny.

Baca juga: Industri Asuransi Umum Masuk Fase Gelap

Dalam rapat tersebut juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu dalam RPP tersebut guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Pasalnya, pangsa pasar asuransi di Tanah Air besar, namun isu keterbatasan modal kerap menjadi ganjalan.

Oleh karena itu pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News