DPR: Perlindungan Data Pribadi Perlu Dibenahi

DPR: Perlindungan Data Pribadi Perlu Dibenahi

Jakarta – Perkembangan teknologi yang begitu cepat, mendorong pengumpulan data pribadi dalam skala besar. Untuk itu, kebijakan penanggulangan penyalahgunaan data pribadi menjadi hal yang esensial sekarang ini.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada satupun undang-undang yang secara komprehensif memberikan kejelasan dan kepastian perlindungan atas data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

“Kebocoran data terjadi tanpa mitigasi dan tindak lanjut yang memadai, artinya pembenahan perlu dilakukan di bidang ini,” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam webinar Infobank bertajuk Digital Financial Outlook 2022 “Cyber Security Transformation in Digital Financial Era”,  Selasa 16 November 2021.

Saat ini, Komisi I DPR RI bersama pemerintah masih terus menggodok rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP). “Update nya memang kita ada beberapa poin-poin yang masih alot antara DPR dengan pemerintah. Namun demikian sebagian besar dari RUU tersebut sudah disepakati oleh ke dua belah pihak,” ujarnya.

Meutya mengungkapkan sebanyak 126 negara sudah mempunyai regulasi primer di bidang perlindungan data pribadi, termasuk negara-negara di ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia dan Thailand. Penyusunan RUU PDP Indonesia juga akan menggunakan acuan global termasuk Konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.

“UU ini akan memberikan bargaining position untuk Indonesia dengan bangsa luar agar dapat berkolaborasi memajukan bangsa Indonesia yang inklusif di mata dunia,” pungkasnya. (*) Dicky F.

Related Posts

News Update

Top News