DPR: Pencopotan Ketua KPU Jadi Pembelajaran Penting untuk Menjaga Kode Etik

DPR: Pencopotan Ketua KPU Jadi Pembelajaran Penting untuk Menjaga Kode Etik

Jakarta – Pencopotan Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait tindakan asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satunya, anggota Komisi II DPR RI  AA Bagus Adhi Mahendra Putra. Ia mengatakan, pencopotan jabatan yang menimpa Ketua KPU hendaknya dijadikan pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Menurutnya, peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik. 

“Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi dilansir laman dpr.go.id, dikutip Kamis, 4 Juli 2024.

Baca juga: Dicopot karena Tindakan Asusila, Berapa Gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU? 

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi. 

“Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Ogah Komentari Keputusan DKPP

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News