Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat Undang-undang (UU) memastikan tidak ada pengurangan manfaat yang diterima oleh para Pensiunan PNS TNI, dan Polri bila pengalihan program hak dana pensiun terjadi dari institusi pengelola dana pensiun, seperti PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJamsostek.
Aturan pengalihan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu menegaskan, pihahnya telah melakukan rapat dengan Pemerintah untuk dapat menjalankan pengalihan program tersebut dengan matang.
“Saat ini menjadi pembahasan, ada kekhawatiran manfaat yang diterima pegawai negeri sipil akan menurun jika [programnya] pindah ke BP Jamsostek. Prinsipnya tidak seperti itu,” ujar Sri dalam konferensi pers Isu Terkini BP Jamsostek, di Plaza BPJamsostek Jakarta, Jumat 21 Febuari 2020.
Sri menambahkan, dengan adanya pengalihan progran ini tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di tubuh Taspen dan Asabri. Sri menyebut, kedua perusahaan BUMN tersebut akan tetap berdiri, mengingat hanya sebagian program yang dialihkan ke BP Jamsostek.
Sebagai informasi, sesuai dengan perintah Undang-undang No.40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara garis besar memerintahkan pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BPJamsostek paling lambat 2029. (*)