Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Michael Wattimena menilai ada ego sektoral antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kebijakan impor bawang putih. DPR meminta dua kementerian ini dapat duduk bersama membahas masalah bawang putih.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menyebut, ada peraturan yang berbeda dikeluarkan oleh menteri, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16/2017 tanggal 15 Mei 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2017 tertanggal 17 Mei 2017.
“(Peraturan Mentan dan Mendag) Berbeda dua hari, menurut hemat kami konten tidak begitu mendukung kegiatan dua kementerian yang ada,” ujar Wattimena kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Dalam permendag mengatur dan mendata lalu lintas impor dan distribusi produk holtikultura, termasuk bawang putih. Sedangkan, Permentan mewajibkan para impotir melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri dengan ketentuan bisa menghasilkan 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.
Bila RIPH itu terpenuhi, maka para importir dibolehkan mengimpor bawang putih. Sedangkan Kemendag tidak mau begitu. Sebab, impor harus pertimbangkan produksi dalam negeri atau keberadaan bawang putih di pasaran. “Kalau memang seperti ini maka menjadi sebuah kesulitan yang sistematis temen-temen importir,” ucapnya.
Kemudian, jika melihat konsumsi dalam negeri, yang begitu besar, dirinya meminta sedianya dua kementerian tersebut dapat duduk bersama untuk membahas masalah ini. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi kebijakan yang saling bertentangan.
Baca juga: Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih Sulit Tercapai, Ini Sebabnya
“Saya tidak memihak kepada Kementan ataupun Kemendag, tetapi coba dicari formatnya supaya ada win-win solution dan tidak ada egosektoral. Kalau mau ikutin emosi, kami akan berpihak pada Kementan. Tapi kita juga tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat ke depan yang cukup signifikan,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Muladi menambahkan, bawah pihaknya telah menerima para pedagang bawang putih yang mengeluh tidak pernah menjual yang namanya bawang putih lokal. Namun, mereka juga kesulitan untuk menjual bawang putih impor karena pasokan di pasar tidak ada.
“Petani itu menanam tanaman inginnya untung karena bawang putih ini termasuk tanaman di Asia Tengah, maka membutuhkan iklim topografi yang khusus, tidak seluruh wilayah di Indonesia cocok dengan bawang putih,” katanya.
Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan ke pemerintah untuk dapat hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan RIPH dari Kementerian Pertanian, dan jangan sampai membahayakan pemerintah apabila penegak hukum masuk menemukan adanya dugaan penyelewengan.
“Sistem kuota ini harus hati-hati, katena apa yang telah dikeluarkan RIPH dari Kementan itu ada ukuran-ukuran normatif tidak dan hukum tidak? Yang membedakan para penerima RIPH itu mendapatkan jatah sesuai dengan kuota yang ada di RIPH atau pengurangan RIPH,” paparnya. (*)