Jakarta–Anggota DPR Komisi XI, Muhammad Misbakhun mengungkapkan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 yang baru dikeluarkan masih memiliki beberapa kekurangan dan dinilai terlalu tergesa-gesa dalam pengesahannya.
Perppu No 1 Tahun 2017 ini tercatat akan mengatur terselenggaranya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) serta menegaskan otoritas Perpajakan untuk memiliki landasan hukum dalam mengakses data keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Sebenarnya penerbitan Perppu ini harusnya disertai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk menjelaskan detail Perppu ini. Karena saya melihatnya PMK sendiri masih belum siap untuk diterbitkan, padahal Perppu sudah terbit dari 8 Mei 2017 lalu,” ujar Misbakhun di kompleks DPR RI Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Misbakhun menambahkan, untuk aturan Perppu aturan pasal di dalamnya masih banyak yang kurang penjelasan mendetail dan aplikatif. Serta mengenai keamanan data nasabah yang akan menjadi obyek dalam target Perppu ini dinilainya masih sangat rawan disalahgunakan.
“Harus ada kejelasan mengenai keamanan data nasabah agar tidak merugikan dan tidak ada penyelewengan wewenang. Pada level berapa pejabat yang berwenang membuka data nasabah ini juga harus jelas, dan sistemnya harus dipastikan tidak bisa dibobol,” ujar Misbakhun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More