Dia juga menyinggung persoalan sanksi bagi perbankan yang tidak menerapkan Perppu ini sebagaimana mestinya yang dinilainya angkanya masih kecil dan terlihat tidak membuat jera.
“Perbankan untuk mempertahankan dana yang masuk ke institusinya bisa melakukan berbagai macam cara, yang terpenting adalah dana yang disimpan di perusahaannya aman. Masalah membayar denda maka bisa diatur oleh mereka karena sangat kecil dendanya dibandingkan dengan dana yang masuk,” ucap Misbakhun.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pasal 7 tertulis; “Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a.tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
c.tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More