Dia juga menyinggung persoalan sanksi bagi perbankan yang tidak menerapkan Perppu ini sebagaimana mestinya yang dinilainya angkanya masih kecil dan terlihat tidak membuat jera.
“Perbankan untuk mempertahankan dana yang masuk ke institusinya bisa melakukan berbagai macam cara, yang terpenting adalah dana yang disimpan di perusahaannya aman. Masalah membayar denda maka bisa diatur oleh mereka karena sangat kecil dendanya dibandingkan dengan dana yang masuk,” ucap Misbakhun.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pasal 7 tertulis; “Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a.tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
c.tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More