Dia juga menyinggung persoalan sanksi bagi perbankan yang tidak menerapkan Perppu ini sebagaimana mestinya yang dinilainya angkanya masih kecil dan terlihat tidak membuat jera.
“Perbankan untuk mempertahankan dana yang masuk ke institusinya bisa melakukan berbagai macam cara, yang terpenting adalah dana yang disimpan di perusahaannya aman. Masalah membayar denda maka bisa diatur oleh mereka karena sangat kecil dendanya dibandingkan dengan dana yang masuk,” ucap Misbakhun.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pasal 7 tertulis; “Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a.tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
c.tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
Editor: Paulus Yoga