Jakarta–Anggota DPR Komisi XI, Muhammad Misbakhun mengungkapkan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 yang baru dikeluarkan masih memiliki beberapa kekurangan dan dinilai terlalu tergesa-gesa dalam pengesahannya.
Perppu No 1 Tahun 2017 ini tercatat akan mengatur terselenggaranya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) serta menegaskan otoritas Perpajakan untuk memiliki landasan hukum dalam mengakses data keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Sebenarnya penerbitan Perppu ini harusnya disertai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk menjelaskan detail Perppu ini. Karena saya melihatnya PMK sendiri masih belum siap untuk diterbitkan, padahal Perppu sudah terbit dari 8 Mei 2017 lalu,” ujar Misbakhun di kompleks DPR RI Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Misbakhun menambahkan, untuk aturan Perppu aturan pasal di dalamnya masih banyak yang kurang penjelasan mendetail dan aplikatif. Serta mengenai keamanan data nasabah yang akan menjadi obyek dalam target Perppu ini dinilainya masih sangat rawan disalahgunakan.
“Harus ada kejelasan mengenai keamanan data nasabah agar tidak merugikan dan tidak ada penyelewengan wewenang. Pada level berapa pejabat yang berwenang membuka data nasabah ini juga harus jelas, dan sistemnya harus dipastikan tidak bisa dibobol,” ujar Misbakhun. (Bersambung ke halaman berikutnya)