Rapat koordinasi dengan pimpinan komisi membahas RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen: Julian)
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” ujar Sutarman, dinukil laman DPR, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.
“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Berdasarkan kesepakatan Baleg DPR, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter Prolegnas 2026 mencakup RUU yang sedang dibahas, menunggu Surat Presiden, sudah atau sedang harmonisasi, hingga daftar tunggu yang dinilai mendesak.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Hasil rapat Panja pada 17-18 September 2025 menetapkan:
Selain itu, rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 paling lambat Januari 2026, guna mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR.
1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD). (*)
Editor: Yulian Saputra
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More