Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” ujar Sutarman, dinukil laman DPR, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.
“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Berdasarkan kesepakatan Baleg DPR, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter Prolegnas 2026 mencakup RUU yang sedang dibahas, menunggu Surat Presiden, sudah atau sedang harmonisasi, hingga daftar tunggu yang dinilai mendesak.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Hasil rapat Panja pada 17-18 September 2025 menetapkan:
Selain itu, rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 paling lambat Januari 2026, guna mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR.
Page: 1 2
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More