Rapat koordinasi dengan pimpinan komisi membahas RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen: Julian)
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” ujar Sutarman, dinukil laman DPR, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.
“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Berdasarkan kesepakatan Baleg DPR, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter Prolegnas 2026 mencakup RUU yang sedang dibahas, menunggu Surat Presiden, sudah atau sedang harmonisasi, hingga daftar tunggu yang dinilai mendesak.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Hasil rapat Panja pada 17-18 September 2025 menetapkan:
Selain itu, rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 paling lambat Januari 2026, guna mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR.
Page: 1 2
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More